Kamis, 29 Oktober 2009
Komisi II DPR Gulirkan Pemberhentian KPU
Pada tanggal 28 Oktober 2009 Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu seusai menerima gabungan Petisi Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4) diruang Komisi II mengatakan bahwa Komisi II DPR yang membidangi politik dan pemerintahan dalam negeri merencanakan untuk merevisi UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu agar bisa memberhentikan KPU. Lebih lanjut Burhanuddin menambahkan bahwa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia adalah adanya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan yang paling aman, untuk itu perlu merivisi UU Pemilu agar bisa memberhentikan KPU. Pasal dalam UU pemilu yang dipermasalahkan adalah soal pengangkatan anggota KPU, sehingga pasal tersebut yang akan direvisi secara terbatas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar